Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 199-pmk-011-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 199-pmk-011-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 223/PMK.011/2008 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah Lampiran I Angka I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2008 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sehingga menjadi sebagai berikut : NO URAIAN TERMASUK DALAM POS TARIF TARIF BEA KELUAR I. ROTAN A. Rotan Washed and Sulphurized (W/S) dari jenis rotan Taman/Sega (Calamus caesius) dan Irit (Calamus trachycoleus) dengan diameter 4 mm sampai dengan 16 mm ex. 1401.20.00.00 20% B. Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk poles halus yaitu rotan yang telah dipoles sepanjang batang tanpa kulit ari. ex. 1401.20.00.00 15% C. Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk hati rotan yaitu hasil proses pembelahan rotan, berbentuk bulat atau persegi, tanpa kulit sepanjang batang. ex. 1401.20.00.00 15% D. Rotan Setengah Jadi dari segala jenis rotan dalam bentuk kulit rotan yaitu lembaran kulit rotan yang diperoleh dari pengulitan rotan bulat. ex. 1401.20.00.00 15%
Koreksi Anda