Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 198-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
Penyaluran alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
