Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 198-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DEFINITIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2011
Teks Saat Ini
(1) Alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp2.922.957.844.171,00 (dua triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu seratus tujuh puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota sebesar Rp1.899.922.598.515,00 (satu triliun delapan ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus lima belas rupiah);
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten dan kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp1.023.035.245.656,00 (satu triliun dua puluh tiga miliar tiga puluh lima juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh enam rupiah).
(2) Rincian alokasi definitif PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota Tahun Anggaran 2011 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
