Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009........ MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR SURAT PERNYATAAN Nomor: ............................................. Yang bertanda-tangan di bawah ini Gubernur/Bupati/Walikota Provinsi/Kabupaten/Kota*) …………………………. menyatakan telah mencantumkan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010 dalam APBD dan /atau akan mencantumkan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010 dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan segera melaksanakan kegiatan setelah menerima transfer. Demikian Surat Pernyataan ini dibuat sebagai syarat penyaluran Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2010. Tempat, Tanggal, Bulan, Tahun Gubernur/Bupati/Walikota Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota*) ….. (cap dan tanda tangan) (materai Rp6000,-) Nama ........................................ *) Coret yang tidak perlu MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 198/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 (dalam Rupiah) NO. DAERAH JUMLAH 1 Provinsi Sumatera Utara 38.815.602.000,00 2 Provinsi Sumatera Barat 26.748.014.000,00 3 Provinsi Kepulauan Riau 20.718.151.000,00 4 Provinsi Jawa Barat 21.044.966.000,00 5 Provinsi Jawa Tengah 24.590.163.000,00 6 Provinsi Jawa Timur 26.509.541.000,00 7 Provinsi Kalimantan Tengah 28.137.721.000,00 8 Provinsi Kalimantan Selatan 20.725.047.000,00 9 Provinsi Sulawesi Utara 32.800.533.000,00 10 Kab. Aceh Besar 19.055.433.000,00 11 Kota Banda Aceh 23.616.395.000,00 12 Kab. Labuhan Batu 19.112.781.000,00 13 Kab. Simalungun 18.575.895.000,00 14 Kota Binjai 21.025.497.000,00 15 Kab. Agam 19.719.465.000,00 16 Kota Padang 18.802.358.000,00 17 Kab. Indragiri Hilir 20.297.949.000,00 18 Kota Pekanbaru 22.223.351.000,00 19 Kota Batam 26.859.874.000,00 20 Kab. Bungo 21.106.391.000,00 21 Kota Bandar Lampung 21.074.721.000,00 22 Kab. Bekasi 19.485.287.000,00 23 Kab. Sukabumi 18.710.744.000,00 LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 198/PMK.07/2009 TENTANG ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010 Kota Bandung 18.409.382.000,00 25 Kota Bekasi 18.499.475.000,00 26 Kota Depok 23.034.186.000,00 27 Kota Sukabumi 20.832.800.000,00 28 Kota Cilegon 20.071.371.000,00 29 Kota Tangerang 30.937.388.000,00 30 Kab. Karanganyar 19.156.885.000,00 NO. DAERAH JUMLAH 31 Kota Surakarta 19.285.178.000,00 32 Kota Yogyakarta 18.805.513.000,00 33 Kab. Gresik 24.921.453.000,00 34 Kab. Jombang 19.224.254.000,00 35 Kab. Sidoarjo 22.867.801.000,00 36 Kab. Tuban 19.242.536.000,00 37 Kota Madiun 18.620.378.000,00 38 Kota Surabaya 20.082.152.000,00 39 Kota Batu 19.225.757.000,00 40 Kab. Malinau 19.312.825.000,00 41 Kab. Minahasa 20.200.367.000,00 42 Kab. Sangihe 23.125.759.000,00 43 Kota Bitung 21.170.032.000,00 44 Kota Kotamobagu 19.860.188.000,00 45 Kota Gorontalo 22.933.199.000,00 46 Kota Palu 20.738.295.000,00 47 Kota Makassar 26.010.976.000,00 48 Kota Kendari 24.245.897.000,00 49 Kab. Badung 24.190.475.000,00 50 Kota Denpasar 26.694.597.000,00 51 Kota Kupang 19.552.190.000,00 52 Kota Ternate 19.726.672.000,00 53 Kota Jayapura 25.796.404.000,00 54 Kota Sorong 23.918.425.000,00 Total Provinsi 240.089.738.000,00 Total Kabupaten/ Kota 960.358.951.000,00 Total Nasional 1.200.448.689.000,00 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda