Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pelaksanaan DID dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
