Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Kegiatan yang tidak dapat didanai dari DID meliputi:
a. dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK);
b. pendidikan kedinasan; dan
c. hibah kepada perusahaan daerah.
Koreksi Anda
