Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) digunakan untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan yang dicantumkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 yang menjadi kewenangan/urusan daerah, dengan jenis belanja sebagai berikut:
a. belanja modal;
b. belanja barang;
c. belanja pegawai;
d. belanja bantuan keuangan; dan
e. belanja hibah.
(2) Rincian untuk tiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2009 tentang Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam perhitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).
Koreksi Anda
