Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
DID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.
Koreksi Anda
