Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM PENGGUNAAN DANA INSENTIF DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DID ditetapkan sebesar Rp1.200.448.689.000,00 (satu triliun dua ratus miliar empat ratus empat puluh delapan juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
(2) Penentuan daerah berprestasi dan besaran alokasinya berdasarkan nilai tertentu atas hasil pembobotan terhadap masing-masing unsur penilaian dari Kriteria Kinerja Keuangan serta Kriteria Kinerja Ekonomi dan Kesejahteraan, dengan tetap mempertimbangkan daerah yang memenuhi tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
(3) DID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.
(4) Rincian daerah penerima dan besaran alokasi DID adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini
Koreksi Anda
