Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
(2) Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Bandung pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain dan mengikuti harga pasar setempat.
Koreksi Anda
