Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT BANDUNG PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a. Tarif Rawat Jalan;
b. Tarif Rawat Inap Sehari (One Day Care);
c. Tarif Pemakaian Alat Medis;
d. Tarif Layanan Penunjang Medis;
e. Tarif Rehabilitasi Medik;
f. Tarif Rawat Darurat;
g. Tarif Tindakan Medis Non Operatif;
h. Tarif Pendidikan dan Latihan;
i. Tarif Perawatan Jenazah;
j. Tarif Penggunaan Sarana dan Prasarana; dan
k. Tarif Farmasi.
Koreksi Anda
