Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat saldo persediaan, aset tetap, dan aset lainnya pada Laporan Keuangan Penutup, saldo persediaan, aset tetap, dan aset lainnya dimaksud diserahterimakan kepada Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(2) Serah terima persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima.
(3) Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), persediaan, aset tetap, dan aset lainnya yang telah diserahterimakan selanjutnya:
a. dihapus dari neraca Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, termasuk akumulasi penyusutan aset; dan
b. dicatat dan dilaporkan dalam neraca Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk, termasuk akumulasi penyusutan aset.
(4) Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk dapat melakukan pemanfaatan dan pemindahtanganan atas persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(5) Serah terima saldo persediaan, aset tetap, dan aset lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai
dalam CaLK Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
Koreksi Anda
