Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat saldo piutang dan utang pada Laporan Keuangan Penutup, saldo piutang dan utang dimaksud segera diserahterimakan kepada Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(2) Serah terima saldo piutang dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima.
(3) Utang yang diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga utang atas penyediaan barang dan/atau jasa oleh rekanan yang dibiayai dari PHLN yang sampai dengan penyusunan laporan keuangan penutup sudah diajukan Withdrawal Application namun belum diterbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan.
(4) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), piutang dan utang yang telah diserahterimakan selanjutnya:
a. dihapus dari neraca Entitas Akuntansi yang dilikuidasi termasuk penyisihan piutang tidak tertagihnya; dan
b. dilaporkan dalam neraca Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk termasuk penyisihan piutang tidak tertagihnya.
(5) Serah terima piutang dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(6) Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk menatausahakan piutang dan utang yang telah diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(7) Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk, menyelesaikan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menerbitkan Surat Perintah Pembukuan/Pengesahan (SP3)yang membebani alokasi DIPA Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(8) Pembayaran utang yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilaksanakan oleh Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
Koreksi Anda
