Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (2), saldo kas lainnya dan setara kas:
a. dihapus dari neraca Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; dan
b. dilaporkan dalam neraca Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(2) Penyelesaian kas lainnya dan setara kas milik pihak ketiga yang telah diserahterimakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) selanjutnya dilaksanakan oleh Entitas Akuntansi penanggung jawab proses likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(3) Terhadap kas lainnya dan setara kas yang berasal dari hibah langsung, diserahterimakan kepada Entitas Akuntansi yang akan melanjutkan kegiatan yang dibiayai dari hibah langsung dimaksud.
Koreksi Anda
