Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat saldo kas lainnya dan setara kas pada Laporan Keuangan Penutup, saldo kas lainnya dan setara kas dimaksud segera diserahterimakan kepada Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk. (2) Serah terima saldo kas lainnya dan setara kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu dokumen Berita Acara Serah Terima. (3) Copy Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada: a. Pemimpin Unit Akuntansi di atasnya; dan b. Pihak ketiga yang berhak menerima pembayaran kas. (4) Serah terima saldo kas lainnya dan setara kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
Koreksi Anda