Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Entitas Pelaporan tingkat UAPPA-W yang ditunjuk untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (2) Entitas Pelaporan tingkat UAPPA-E1 yang ditunjuk untuk menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 yang dilikuidasi harus membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility). (3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility)sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi lampiran laporan keuangan tingkat UAPPA-W dan UAPPA-E1. (4) Bentuk dan isi Surat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility)sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dan ayat (2)dibuat sesuai format yang diatur Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda