Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA yang di dalamnya termasuk laporan keuangan Entitas Akuntansi, UAPPA-W, dan UAPPA-E1 yang dilikuidasi.
(2) UAPB menyusun laporan barang tingkat UAPB yang di dalamnya termasuk laporan barang Entitas Akuntansi, UAPPB-W, dan UAPPB- E1 yang dilikuidasi.
Koreksi Anda
