Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29ayat
(1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA- E1 yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1nya.
(2) UAPPB-E1 yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29ayat
(2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-E1 yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPB-E1nya.
Koreksi Anda
