Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) UAPA menunjuk UAPPA-E1 lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan UAPPA-E1 yang dilikuidasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(2) UAPB menunjuk UAPPB-E1 lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-E1 yang dilikuidasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
(3) UAPPA-W yang berada dibawah UAPPA-E1 yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPA-E1 yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) UAPPB-W yang berada dibawah UAPPB-E1 yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPB-E1 yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
