Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-W yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-Wnya. (2) UAPPB-W yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-W yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan barang tingkat UAPPB-Wnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id