Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-W yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26ayat
(1) menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan keuangan tingkat UAPPA-Wnya.
(2) UAPPB-W yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-W
yang dilikuidasi secara terpisah dengan laporan barang tingkat UAPPB-Wnya.
Koreksi Anda
