Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-E1 menunjuk UAPPA-W lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W yang dilikuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) UAPPB-E1 menunjuk UAPPB-W lain untuk menyusun dan menyampaikan laporan barang tingkat UAPPB-W yang dilikuidasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) UAKPA yang berada dibawah UAPPA-W yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPA-W yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) UAKPB yang berada dibawah UAPPB-W yang dilikuidasi mengirimkan laporan keuangan kepada UAPPB-W yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
