Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) UAPPA-W yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran/tahunan ke UAPPA-E1 sesuai jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana diatur dalamSistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) UAPPB-W yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan laporan barang semester dan tahunan ke UAPPB-E1 sesuai jadwal penyampaian laporan barang sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penatausahaan BMN.
(3) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
