Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi yang telah direkonsiliasikan dengan KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7) kepada:
a. Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
b. Pemimpin UAPPA-W dan UAPPB-W Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c. Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk; dan
d. Kepala KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
(2) Penyampaian Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak Laporan Keuangan Likuidasi diterbitkan.
Koreksi Anda
