Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22meliputi:
a. LRA;
b. Neraca Likuidasi; dan
c. CaLK;
(2) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. LBKP Likuidasiyang telah direkonsiliasi dengan KPKNL; dan
b. Catatan Ringkas Barang.
(3) Neraca Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus menunjukkan saldo nihil.
(4) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a,Neraca Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b,dan LBKP Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. latar belakang pelaksanaan Likuidasi terhadap EntitasAkuntansi;
b. dasar hukum pelaksanaan Likuidasi terhadap EntitasAkuntansi;
dan
c. tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(6) CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampiri dengan:
a. Berita Acara Serah Terima atas saldo kas lainnya dan setara kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17ayat (2);
b. Berita Acara Serah Terima atas saldo piutang dan utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2); dan
c. Berita Acara Serah Terima atas persediaan, aset tetap, aset lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
(7) KPA Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Likuidasi dengan KPPN.
Koreksi Anda
