Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21disusun berdasarkan:
a. Laporan Keuangan Penutup; dan
b. Tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban.
(2) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun paling lambat3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Laporan Keuangan Penutup.
Koreksi Anda
