Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah melaksanakan penyelesaian sisa pagu DIPA dan aset dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, PA/KPA Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi menyusun Laporan Keuangan Likuidasi. (2) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PA/KPA Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi. (3) Laporan Keuangan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id