Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat sisa pagu DIPA dalam Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, sisa pagu DIPA tersebut dapat dipindahkan. (2) Pemindahan sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada Entitas Akuntansi penanggung jawab proses Likuidasi atau Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk. (3) Pemindahan sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan hanya pada tahun berlakunya DIPA tersebut. (4) Proses pemindahan sisa pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai revisi anggaran.
Koreksi Anda