Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak penyusunan Laporan Keuangan Penutup sampai dengan diterbitkannya Laporan Keuangan Likuidasi, Entitas Akuntansi yang dilikuidasi tetap menyusun dan menyampaikan: a. Laporan keuangan bulanan/triwulanan/semesteran/ tahunan ke Unit Akuntansi diatasnya sesuai jadwal penyampaian laporan keuangan yang diatur pada Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat; dan b. Laporan barang berupa LBKP Semester/Tahunan ke Unit Akuntansi diatasnya sesuai dengan jadwal penyampaian laporan barang yang diatur pada Penatausahaan BMN. (2) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11dan proses penyelesaian sisa pagu DIPA serta proses penyelesaian aset dan kewajiban. (3) Penyusunan dan penyampaian laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada LBKP Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dan proses penyelesaian aset. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan laporan barangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh PA/KPA dan PB/KPB penanggung jawab proses Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 ayat (1) atau oleh Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1). (5) Selain menyusun laporan keuangan dan laporan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Entitas Akuntansi yang dilikuidasi harus menyusun laporan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda