Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) KPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan Penutup dengan KPPN.
(2) KPA dan KPB Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyampaikan Laporan Keuangan Penutup yang telah direkonsiliasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
b. Pemimpin unit akuntansi di atasnya;
c. Kepala KPPN mitra kerjanya; dan
d. Kepala KPKNL mitra kerjanya.
(3) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak transaksi terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12ayat (2) dilaksanakan oleh Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Koreksi Anda
