Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Neraca Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) huruf a menjadi dasar penyelesaian aset dan kewajiban sertapenyusunan Neraca Likuidasi.
(2) LRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) huruf b tidak boleh mengalami perubahan setelah dilakukan penutupan.
(3) LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diubah dalam hal perubahan tersebut terjadi sebagai akibat dari pemindahan sisa pagu anggaran yang belum terealisasi.
(4) CaLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c menyajikan informasi penting terkait likuidasi Entitas Akuntansi tersebut, yang antara lain meliputi dasar hukum pelaksanaan likuidasi terhadap Entitas Akuntansi dan rencana tindak lanjut penyelesaian aset dan kewajiban.
(5) LRAsebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) huruf a, Neraca Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11ayat (2) huruf b, dan LBKP Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
