Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11disajikan sampai dengan transaksi terakhir sebelum Entitas Akuntansi dimaksud dilikuidasi. (2) Transaksi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (3) Dalam hal Entitas Akuntansi dilikuidasi pada akhir tahun anggaran, Laporan Keuangan Penutup yang disusun sama dengan Laporan Keuangan Tahunan Tingkat UAKPA pada tahun dilikuidasi. (4) Dalam hal Entitas Akuntansi dilikuidasi karena tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, Laporan Keuangan Penutup yang disusun sama dengan Laporan Keuangan Tahunan pada tahun dilikuidasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id