Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses Likuidasi, Entitas Akuntansi yang dilikuidasi harus menyusun Laporan Keuangan Penutup. (2) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. LRA; b. Neraca Penutup; dan c. CaLK; (3) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan: a. LBKP Penutup yang telah direkonsiliasi dengan KPKNL; dan b. Catatan Ringkas Barang. (4) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh PA/KPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi. (5) LBKP Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh PB/KPB Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Koreksi Anda