Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses Likuidasi, Entitas Akuntansi yang dilikuidasi harus menyusun Laporan Keuangan Penutup.
(2) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. LRA;
b. Neraca Penutup; dan
c. CaLK;
(3) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. LBKP Penutup yang telah direkonsiliasi dengan KPKNL; dan
b. Catatan Ringkas Barang.
(4) Laporan Keuangan Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh PA/KPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(5) LBKP Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dan ditandatangani oleh PB/KPB Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Koreksi Anda
