Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam proses Likuidasi, Entitas Akuntansi yang dilikuidasi harus menyelesaikan transaksi-transaksi sebagai berikut: a. Saldo Uang Persediaan; b. Saldo pemotongan dan pemungutan perpajakan dan saldo Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masih terdapat pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran; dan c. Pembayaran gaji induk bulan berikutnya. (2) Penyelesaian transaksi-transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyusun Laporan Keuangan Penutup. (3) Penyelesaian saldo Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara: a. Pengajuan SPM-GUP Nihil; dan/atau b. Penyetoran ke Rekening Kas Negara. (4) Penyetoran sisa uang persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) ke Bank/Pos Persepsi KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi. (5) Penyelesaian saldo pemotongan dan pemungutanperpajakan dan saldo Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masih terdapat pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara menyetorkannya ke Rekening Kas Negara melaluiBank/Pos PersepsiKPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi. (6) Penyelesaian pembayaran gaji induk bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menyusun dan mengajukan SPM Gaji Induk ke KPPN mitra kerjanya. (7) Penyelesaian saldo Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyelesaian saldo pemotongan dan pemungutan perpajakan dan saldo Penerimaan Negara Bukan Pajak yang masih terdapat pada Bendahara Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf bdilaksanakan paling lambat pada tanggal penerbitan SP2D Gaji Induk bulan berikutnya. (8) Dalam hal Entitas Akuntansi dilikuidasi pada akhir tahun anggaran, batas pengajuan SPM-GUP Nihil dan/atau penyetoran saldo Uang Persediaan ke Rekening Kas Negara melalui Bank/Pos Persepsi mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id