Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan proses Likuidasi terhadap Entitas Akuntansi, PA/KPA dan PB/KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal8 ayat (1) dapat membentuk tim likuidasi.
Koreksi Anda
