Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dan PB/KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat menunjuk Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi guna melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi.
(3) Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat informasi mengenai:
a. identitas pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b. nama dan Identitas Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c. dasar hukum dan latar belakang pelaksanaan Likuidasi terhadap Entitas Akuntansi;
d. tanggal mulai dilaksanakan proses Likuidasi;
e. tugas-tugas Pejabat Penanggung jawab Likuidasi;
f. satu/beberapa Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk sebagai penerima aset dan/atau kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal terdapat penyerahan aset dan/atau kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;dan
g. satu/beberapa Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk sebagai penerima sisa pagu DIPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(4) Pejabat yang ditunjuk menjadi Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berasal dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(5) EntitasAkuntansi Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dan huruf g dapat berupaEntitas Akuntansi yang memiliki tingkat eselon yang sederajat, dibawahnya maupun diatasnya.
(6) Surat Penetapan Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Pejabat Penanggung Jawab Likuidasi;
b. Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c. Pemimpin Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
d. Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi Yang Dilikuidasi;
e. Kepala KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk;
f. Kepala KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; dan
g. Kepala KPKNL mitra kerja Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk.
Koreksi Anda
