Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dan PB/KPB Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menjadi penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi. (2) PA/KPA dan PB/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. memastikan KPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Penutup tepat pada waktunya; b. MENETAPKAN Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk untuk menerima sisa pagu DIPA, aset, dan kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; c. memproses dan menerima sisa pagu DIPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi KPA/KPB penanggung jawab proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); d. menyelesaikan saldo kas, piutang, dan kewajiban pada Laporan Keuangan Penutup, bersama-sama dengan KPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; e. menyelesaikan saldo BMN pada LBKP Penutup, bersama-sama dengan KPB Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; f. menerima dan mencatat saldo aset dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dalam laporan keuangannya, dalam hal Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi KPA/KPB penanggung jawab proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); g. menerima tanggung jawab dan kewajiban untuk menyelesaikan penggantian pengeluaran negara atas beban PHLN yang dinyatakan ineligible; dan h. menyusun, menandatangani dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi.
Koreksi Anda