Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
(1) PA/KPA dan PB/KPB Entitas Akuntansi yang secara struktural membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menjadi penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(2) PA/KPA dan PB/KPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memastikan KPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Penutup tepat pada waktunya;
b. MENETAPKAN Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk untuk menerima sisa pagu DIPA, aset, dan kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
c. memproses dan menerima sisa pagu DIPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, dalam hal Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi KPA/KPB penanggung jawab proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
d. menyelesaikan saldo kas, piutang, dan kewajiban pada Laporan Keuangan Penutup, bersama-sama dengan KPA Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
e. menyelesaikan saldo BMN pada LBKP Penutup, bersama-sama dengan KPB Entitas Akuntansi yang dilikuidasi;
f. menerima dan mencatat saldo aset dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi dalam laporan keuangannya, dalam hal Entitas Akuntansi Yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi KPA/KPB penanggung jawab proses Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
g. menerima tanggung jawab dan kewajiban untuk menyelesaikan penggantian pengeluaran negara atas beban PHLN yang dinyatakan ineligible; dan
h. menyusun, menandatangani dan menyampaikan Laporan Keuangan Likuidasi.
Koreksi Anda
