Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Likuidasi Entitas Akuntansi meliputi kegiatan sebagai berikut: a. Penetapan penanggung jawab proses Likuidasi; b. Penyelesaian transaksi-transaksi sebelum penyusunan Laporan Keuangan Penutup; c. Penyusunan Laporan Keuangan Penutup; d. Penyelesaian sisa pagu DIPA; e. Penyelesaian aset dan kewajiban; dan f. Penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi.
Koreksi Anda