Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Tahapan Likuidasi Entitas Akuntansi meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. Penetapan penanggung jawab proses Likuidasi;
b. Penyelesaian transaksi-transaksi sebelum penyusunan Laporan Keuangan Penutup;
c. Penyusunan Laporan Keuangan Penutup;
d. Penyelesaian sisa pagu DIPA;
e. Penyelesaian aset dan kewajiban; dan
f. Penyusunan Laporan Keuangan Likuidasi.
Koreksi Anda
