Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan karena pemecahan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 2 dapat berasal dari pemecahan satu Entitas Akuntansi menjadi beberapa Entitas Akuntansi dengan: a. Satu atau beberapa Entitas Akuntansi menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru dan Identitas Entitas Akuntansi yang dipecah masih digunakan; atau b. Seluruh Entitas Akuntansi menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru. (2) Entitas Akuntansi yang dipecah dan dari hasil pemecahan tidak menghilangkan Entitas Akuntansi tersebut, tidak diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi yang dilikuidasi. (3) Entitas Akuntansi yang dipecah dan dari hasil pemecahan tersebut menghilangkan identitas Entitas Akuntansi tersebut, diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
Koreksi Anda