Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan karena penggabungan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 1 dapat berasal dari penggabungan beberapa Entitas Akuntansi menjadi satu Entitas Akuntansi dengan menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru atau menggunakan salah satu Identitas Entitas Akuntansi yang digabung.
Koreksi Anda
