Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut: a. tidak lagi beroperasi disebabkan misi, fungsi, program kegiatan, dan/atau tugas telah berakhir; b. perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang antara lain disebabkan karena: 1. penggabunganEntitas Akuntansi; dan/atau 2. pemecahan Entitas Akuntansi. c. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau d. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain, yang antara lain meliputi perubahan menjadi Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id