Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan yang mengalami kondisi sebagai berikut:
a. tidak lagi beroperasi disebabkan misi, fungsi, program kegiatan, dan/atau tugas telah berakhir;
b. perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang antara lain disebabkan karena:
1. penggabunganEntitas Akuntansi; dan/atau
2. pemecahan Entitas Akuntansi.
c. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya;
dan/atau
d. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab-sebab lain, yang antara lain meliputi perubahan menjadi Badan Layanan Umum atau Badan Usaha Milik Negara dan sebaliknya.
Koreksi Anda
