Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. Tata cara penyelesaian Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; dan
b. Tata cara penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Pelaporan tingkat UAPPA-W/UAPPB-W dan UAPPA-E1/UAPPB-E1 yang dilikuidasi.
Koreksi Anda
