Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN LIKUIDASI ENTITAS AKUNTANSI DAN ENTITAS PELAPORAN PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai: a. Tata cara penyelesaian Entitas Akuntansi yang dilikuidasi; dan b. Tata cara penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Pelaporan tingkat UAPPA-W/UAPPB-W dan UAPPA-E1/UAPPB-E1 yang dilikuidasi.
Koreksi Anda