Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 198-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179PMK0112012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram di
atasnya, Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau Importir mengajukan penyesuaian tarif cukai.
(2) Dihapus.
(3) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai pada wilayah dan dalam periode pemantauan tertentu kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Cukai melalui kepala Kantor memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik hasil tembakau atau lmportir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan.
(4) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik hasil tembakau, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan permohonan, kepala Kantor melakukan penetapan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau.
2. Pasal 14 dihapus.
3. Lampiran II dan Lampiran III diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
