Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 198-pmk-010-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 198-pmk-010-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 179PMK0112012 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dihapus, ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
