(1) Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat
(2) ditetapkan per provinsi menggunakan variabel dengan masing- masing bobot sebagai berikut:
a. Penerimaan cukai hasil tembakau 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 57,5% (lima puluh tujuh koma lima persen);
b. Rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen);
c. Pembinaan lingkungan sosial (diukur dengan angka indeks pembangunan manusia) 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 3% (tiga persen);
d. Tingkat penyerapan DBH CHT 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 1% (satu persen); dan Tingkat pemberantasan barang kena cukai ilegal 2 (dua) tahun sebelumnya dengan bobot sebesar 1 % (satu persen).
(2) Alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk provinsi dan kabupaten/kota diatur oleh Gubernur di daerah yang bersangkutan.
(3) Pembagian alokasi definitif DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan komposisi 30% (tiga puluh persen) untuk provinsi penghasil, 40% (empat puluh persen) untuk kabupaten/kota daerah penghasil, dan 30% (tiga puluh persen) untuk kabupaten/kota lainnya.