Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 197-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran.
(2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
