Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 197-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2012
Teks Saat Ini
(1) Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp27.035.691.162.565,00 (dua puluh tujuh triliun tiga puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebesar Rp1.927.824.636.041,00 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat puluh satu rupiah);
b. alokasi sementara DBH PBB bagian daerah sebesar Rp24.023.660.851.863,00 (dua puluh empat triliun dua puluh tiga miliar enam ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah); dan
c. alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sebesar Rp1.084.205.674.661,00 (satu triliun delapan puluh empat miliar dua ratus lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
(2) Rincian alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
