Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 197-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR KESEHATAN PARU MASYARAKAT SURAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf h dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
