Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 197-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DANATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN VERIFIKASI ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak untuk kedua kalinya, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini; b. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak permohonan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini; c. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan pengurangan kurang dari 50% (lima puluh persen), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan d. terhadap permohonan pengurangan Sanksi Administrasi yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atas SKP, SKP PBB, atau STP yang diterbitkan pada tahun 2015 dan telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memberikan pengurangan sama dengan atau lebih dari 50% (lima puluh persen), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi, dan dalam hal Wajib Pajak mengajukan kembali permohonan pengurangan Sanksi Administrasi berdasarkan Peraturan Menteri ini, permohonan tersebut ditolak.
Koreksi Anda