Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 197-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DANATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN VERIFIKASI ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan pada tahun 2015 telah melunasi:
a. jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak dalam SKP hasil pemeriksaan atau verifikasi; atau
b. jumlah pokok PBB atau selisih pokok PBB dalam SKP PBB hasil pemeriksaan atau Penelitian PBB, tindakan penagihan pajak terhadap Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, dan/atau STP ditangguhkan.
(2) Dalam hal Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau STP telah dibayar lebih dari 50% (lima puluh persen) oleh Wajib Pajak, sisa kelebihan bayar Sanksi Administrasi setelah dilakukan pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan kelebihan pembayaran pajak.
Koreksi Anda
