Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 197-pmk-03-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 197-pmk-03-2015 Tahun 2015 tentang PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DANATAU SURAT TAGIHAN PAJAK YANG DITERBITKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN VERIFIKASI ATAU PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan meneliti:
a. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); dan
b. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5).
(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak memenuhi:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi.
(3) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan ketentuan bahwa jumlah Sanksi Administrasi yang dikurangkan adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Sanksi Administrasi dalam SKP, SKP PBB, atau STP.
(4) Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
(5) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyimpulkan bahwa permohonan Wajib Pajak tidak memenuhi:
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2); dan
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 3 ayat (5), permohonan Wajib Pajak dikembalikan.
(6) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 ayat
(2), Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali.
(7) Terhadap permohonan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan/atau Pasal 3 ayat (5), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali.
(8) Apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak mengembalikan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda
